Beranda | Artikel
Jatah Waris Perempuan Bisa Sama dengan Laki-laki
Minggu, 1 Juli 2012

Jatah Warisan Sama dengan Saudara Laki-laki

Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum Ustadz

Saya 7 bersaudara; 6 laki-laki dan 1 perempuan (saya). Kedua orang tua meninggal dan mewariskan tanah. Dalam tuntunan pembagian warisan laki-laki mendapat jatah 2 dan perempuan mendapat jatah 1. Tapi dari 6 saudara lelaki saya sepakat kalau pembagian warisan dibagi rata saja, jadi perempuan (saya) mendapat jatah sama dengan laki-laki. Apakah hal seperti ini diperbolehkan? Dan saya pernah dengar jika jatah lebih untuk perempuan itu tidak bisa dikatakan warisan tetapi hibah, dan lelaki harus berucap kepada perempuan kalau kelebihan itu bukan warisan tetapi hibah. apakah hal ini benar? Jazakallah atas jawaban yang diberikan.

Dari: April

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Kalau yang Anda sebutkan bahwa seluruh saudara laki-laki ridha untuk dabagi sama rata, maka boleh dibagi sama rata. Benar, bahwa itu bukan warisan namanya, tapi kelebihan yang diterima perempuan adalah hibah dari laki-laki. Tidak disyaratkan untuk dilafalkan secara eksplisit “hibah”. Namun apabila jelas nampak keridhaan dari pihak laki-laki untuk mengurangi jatahnya dan diberikan pada pihak perempuan, maka sudah sah hibah tersebut.

Dijawab Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Kembar Mayang Menurut Islam, Arti Sami Na Wa Ato Na, Rekaman Rukyah Syariah, Kurban Sapi Untuk 7 Orang, Mempercepat Datangnya Jodoh Menurut Islam, Makam Abu Jahal

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11931-jatah-waris-perempuan-bisa-sama-dengan-laki-laki.html